Selasa, 01 November 2011
HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KEPADA MASYARAKAT NON MUSLIM
Manusia
disamping makhluk individu juga disebut dengan makhluk sosial sehingga tidaklah
heran jika manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain,oleh sebab itu manusia
saling membutuhkan satu sama lain. Lebih-lebih kita hidup dalam negara yang
penuh dengan keragaman,baik dari segi budaya,stats sosial,suku,budaya maupun
agama.Untuk hidup damai dan berdampingan,tentu dibutuhkan teposeliro/tenggang
rasa/toleransi antara satu dengan yang lainnya.
Nach,salah satu masalah yang menjadi perdebatan dikalangan
ulama’ akhir-akhir ini yaitu tentang hukum mengucapkan salam kepada orang non
muslim.Yang dimaksud dengan non muslim adalah orang yang bukan beragama islam
termasuk yahudi,nasrani,kristen,katholik,hindu,budha,konghucu dan
lain-lain.So,dalam hal memberikan salam kepada orang non muslim,para ulama’
berbeda pandangan mengenai hal ini:
Dalil Ulama’ Yang Tidak Membolehkan
‘’Tidak
diperbolehkan memberi salam terhadap orang-orang kafir,menurut pendapat
(madzab) yang sahih yang disepakati mayoritas ulama’.(Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzzab,Juz 4,Hal.507)
‘’Diceritakan dari
sahal bin Abi shaleh,dari ayahnya,dari abu hurairah ra.Bahwa nabi
bersabda:Janganlah engkau memberi salam kepada orang yahudi dan orang
nasrani,dan ketika kamu bertemu dijalan,maka bersegeraah ke jalan yang lebih
sempit.(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,juz 4 Hal 508)
Dalil Ulama’ Yang Membolehkan
Dalam kitab hawy
imam mawardi menceritakan bahwa memberi salam kepada non muslim ada dua
macam:yang pertama tidak boleh,kedua:boleh memberi salam kepada non muslim,akan
tetapi dengan mengucapkan as-salamu a’laika.Jangan mengucapkan
as-salamualaikum.Pendapat ini lemah dan langka.
Diceritakan dari
Abi Umamah al-Bahali,sesungguhnya dia tidak pernah berjalan bertemu orang
yahudi kecuali dengan memberi salam kepada mereka.Abu Umamah Berkata:Rasullulah
memerintah kepada kita supaya menebar salam kepada setiap orang islam dan orang
kafir mu’ahad (Orang kafir yang berjanji kepada pemerintah akan tunduk dan
patuh pada undang-undang negara).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 comments:
Posting Komentar